logo-pmjnews.com

News

Minggu, 14 November 2021 22:00 WIB

Kemendikbudristek Salurkan Bantuan Kuota Internet Periode November 2021

Editor: Hadi Ismanto

Kemendikbudristek menyalurkan bantuan kuota internet periode November 2021. (Foto: PMJ News/Kemendibud.go.id).
Kemendikbudristek menyalurkan bantuan kuota internet periode November 2021. (Foto: PMJ News/Kemendibud.go.id).

PMJ NEWS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menyalurkan bantuan kuota internet kepada 21,29 juta pendidik dan peserta didik di periode November 2021.

"Kami berharap bantuan kuota menjadi jembatan sebelum proses belajar tatap muka berjalan sepenuhnya," ujar Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam keterangannya, Minggu (14/11/2021)

"Semoga para peserta didik, guru-guru, dosen, dan mahasiswa memanfaatkan bantuan kuota ini secara maksimal untuk membantu proses belajar mengajar," sambungnya.

Adapun bantuan disalurkan kepada 906.000 nomor peserta didik PAUD; 6,8 juta peserta didik SD; 3,8 juta peserta didik SMP; 2,5 juta peserta didik SMA; 2,4 juta peserta didik SMK.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. (Foto: PMJ News/Dok Net).

Kemudian 41 ribu peserta didik SLB; 22 ribu peserta didik kesetaraan; 1,2 juta guru; 192.000 mahasiswa vokasi; 3,2 juta mahasiswa akademik;10.000 dosen vokasi; dan 117.000 dosen akademik.

Besaran bantuan yang dialokasikan bagi peserta didik PAUD adalah 7 GB/bulan dan untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 10 GB/bulan. Sedangkan untuk guru PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah adalah 12 GB/bulan.

Sementara itu, bagi mahasiswa dan dosen diberikan bantuan sebesar 15 GB/bulan. “Masa berlaku kuota data internet ini berlaku selama 30 hari sejak kuota data diterima,” ungkap Nadiem.

Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.

BERITA TERKAIT