test

Hukrim

Senin, 8 November 2021 16:05 WIB

Dua Perampas HP Milik ABG Perempuan di Cakung Ditangkap Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Dua pelaku perampasan HP milik bocah perempuan di Cakung ditangkap polisi. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Unit Reskrim Polsek Cakung menangkap dua pelaku perampasan ponsel milik anak perempuan. Aksi kedua tersangka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan pelaku yang diamankan berinisial HAS dan PAH. Tindak penjambretan terjadi di Perum Aneka Elok, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Minggu (1/11/2021) siang.

"Saat itu, korban tengah berjalan bersama temannya, pelaku yang berboncengan motor menghampiri dan langsung merampas HP korban," ujar Kombes Erwin kepada wartawan, Senin (8/11/2021).

Dua pelaku perampasan HP milik bocah perempuan di Cakung ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).
Dua pelaku perampasan HP milik bocah perempuan di Cakung ditangkap polisi. (Foto: PMJ News/Tangkapan Layar).

"Korban sempat mempertahankan HP-nya saat dirampas, hingga terlibat saling tarik dengan pelaku. Namun, usahanya tidak berhasil dan pelaku pun kabur melarikan diri," sambungnya.

Menurut Erwin, pengungkapan kasus ini berawal dari keluarga korban yang melihat postingan pelaku yang menjual ponsel di media sosial. Saat itu, pelaku mengunggah ponsel curian seharga Rp1,5 juta.

"Pelaku PAH diamankan saat janjian dengan keluarga korban yang berpura-pura menjadi pembeli. Setelah diinterogasi, pelaku mengaku menjalankan aksi perampasan bersama tersangka HAS," tuturnya.

Selanjutnya, kata Erwin, polisi melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan pelaku HAS yang diketahui telah kabur ke kampung halamannya. Dalam pelariannya, HAS berhasil ditangkap di daerah Prabumulih, Provinsi Sumatra Selatan, Kamis (4/11/2021).

"Tersangka HAS melarikan diri sampai ke Prabumulih, Sumatera Selatan. Dikejar Unit Reskrim Cakung dan dibawa kembali ke wilayah kita dan saat ini sudah ditahan," jelasnya.

Erwin menjelasan, dari hasil penangkapan tersebut pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa ponsel milik pelaku dan juga pakaian yang dikenakan saat melancarkan aksi penjambretan.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT