test

Hukrim

Senin, 8 November 2021 14:20 WIB

Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Putra Ahok, Sean dan Selebgram Ayu Thalia

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Polisi segera melakukan gelar perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan selebgram Ayu Thalia dan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan anak Ahok, Nicholas Sean. Gelar perkara dilakukan usai keduanya dikonfrontasi terkait kasus tersebut.

"Nanti segera digelarkan, saat ini masih dikumpulkan bukti dan keterangan lain. Setelah lengkap semuanya baru digelar," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Guruh Arif Darmawan saat dikonfirmasi, Senin (8/11/2021).

Guruh menerangkan, pihaknya akan menentukan ada tidaknya tersangka dari gelar perkara tersebut. Jika tidak ada tersangka dan barang bukti kurang cukup, maka kasus akan dihentikan.

"Ya, kalau kasusnya ada buktinya dan cukup ya kita jadikan tersangka. Sementara jika buktinya tidak cukup kita berhenti sampai situ," jelasnya.

Lebih lanjut, Guruh memastikan gelar perkara dilakukan terhadap dua kasus yang dilaporkan baik dari pihak Sean maupun Ayu Thalia.

"Dua-duanya kita gelarkan, semuanya kita gelarkan sama-sama. Sesegera mungkin kita laksanakan ya," tukas Guruh.

Sebagai informasi, Polsek Penjaringan memanggil Ayu Thalia dan Nicholas Sean pada Sabtu (6/11/2021) kemarin untuk menjalani konfrontasi terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Ayu. Keduanya berada di ruangan yang sama dan dicecar 18 pertanyaan kasus dugaan tersebut.

Ayu Thalia sendiri sebelumnya melaporkan Sean ke Polsek Penjaringan atas kasus dugaan penganiayaan. Kemudian, Sean membantah tuduhan itu dan melaporkan balik Ayu ke Polres Jakarta Utara atas tuduhan pencemaran nama baik.

BERITA TERKAIT