logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 8 November 2021 10:50 WIB

Diperiksa Sebagai Tersangka Pelanggaran UU Karantina, Rachel Vennya Bungkam

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)
Rachel Vennya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: PMJ News/Yeni)

PMJ NEWS - Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan, Jakarta Utara pada Senin (8/11/2021).

Mengenakan pakaian berwarna hitam, Rachel bersama manajernya, Maulida Khairunnisa dan pacarnya Salim Nauderer tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya pukul 10.19 WIB

Ketiganya kompak bungkam kepada awak media meskipun dihalau dengan sejumlah pertanyaan. Kini, mereka tengah menjalani pemeriksaan polisi terkait dengan perkara yang menjeratnya.

Sebagai informasi, penyidik Ditrekskrimum Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka atas kasus kabur karantina. Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

"Masalah Rachel ternyata barusan sudah digelar langsung, digelar tadi dipercepat, harusnya Jumat (5/11/2021). Karena memenuhi unsur, hasil gelar menentukan 4 orang tersangka, termasuk Rachel," kata Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021) lalu.

Selain Rachel, tiga tersangka lainnya yakni pacar dari Rachel Vennya yang bernama Salim Nauderer, sang manajer Maulida Khairunnisa serta satu orang sipil.

"Yang orang sipil ini hanya membantu perannya, bukan dari kalangan medis," jelas Yusri.

Dalam hal ini Rachel dijerat dengan Undang-Undang Wabah Penyakit dan Undang-Undang Karantina Kesehatan. Dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

BERITA TERKAIT