logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 30 September 2021 13:20 WIB

Lansia di Penjaringan Jadi Korban Pencurian, Ini Tampang Tiga Pelaku

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Para pelaku yang diamankan. (Foto: Dok PMJ).
Para pelaku yang diamankan. (Foto: Dok PMJ).

PMJ NEWS - Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menangkap pelaku pencurian terhadap seorang lansia berinisial D (63) di tempat parkir Gold Coast, Jalan Boulevard Barat Bukit Golf Mediterania, Penjaringan, Jakarta Utara pada Minggu (26/9/2021) lalu.

"Pengungkapan pencurian dengan kekerasan, korban atas nama D (63) dan tersangka AA (46) yang merupakan tersangka utama sebagai eksekutor," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Kamis (30/9/2021).

Guruh menerangkan, kejadian pencurian ini bermula pada saat korban selesai berbelanja di suatu minimarket. Kemudian saat hendak pulang menaiki kendaraannya, tersangka datang dan langsung mendorong korban ke bagian belakang mobil.

Polisi berikan keterangan lengkap. (Foto: Dok PMJ).
Polisi berikan keterangan lengkap. (Foto: Dok PMJ).

Saat itu, tersangka langsung memukul korban di bagian kepala, tangan dan lehernya serta mengikat menggunakan tali rafia.

"Di situ tersangka mengambil handphone milik korban, ATM serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu. Tersangka juga memaksa korban untuk memberitahu pin ATM BCA-nya dan diberikan pin palsu oleh korban sendiri sehingga uang di dalam ATM tidak dapat diambil," terangnya.

"Setelahnya tersangka kemudian kabur dengan menaiki sepeda motor dan korban melapor ke pihak kepolisian terdekat," lanjut Guruh.

Usai meringkus tersangka utama, penyidik juga turut mengamankan dua orang lainnya yang berperan sebagai penadah hasil curian tersebut. Masing-masing berinisial AW dan DA.

Dari hasil pemeriksaan diketahui ketiganya baru pertama kali melakukan aksi pencurian tersebut. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiga tersangka negatif narkoba.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di rutan Polsek Metro Penjaringan. Dengan tersangka AA dijerat Pasal 365 KUHP tentang Perampokan ancaman 9 tahun penjara. Serta dua penadah disangkakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan ancaman 4 tahun penjara.

BERITA TERKAIT