logo-pmjnews.com

Hukrim

Jumat, 5 November 2021 20:01 WIB

10 Kali Beraksi, Dua Kawanan Curanmor di Cilincing Dibekuk Polisi

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News)
Keterangan Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Anggota Unit Reskrim Polsek Cilincing meringkus dua kawanan bandit berinisial A alias D (28) dan BM yang seringkali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menerangkan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan motor di halaman rumah pada 3 Oktober 2021 lalu.

Berdasarkan laporan itu petugas langsung melakukan penyidikan di lapangan. Tetapi, pada saat tim opsnal sedang observasi, tiba tiba petugas melihat ada dua orang yang dicurigai di TKP.

"Namun saat anggota berhentikan, keduanya justru kabur. Tetapi petugas kembali mengejar dan bisa mengamankan kedua pelaku," terang Guruh, dalam siaran persnya, di Mapolres Jakut, Jumat (5/11/2021).

Dua pelaku curanmor. (Foto: PMJ News).
Dua pelaku curanmor. (Foto: PMJ News).

Lebih jauh Guruh mengungkapkan, ketika keduanya diberhentikan, petugas memeriksa barang bawaan keduanya termasuk yang ada didalam jok motor. Saat diperiksa, petugas menemukan satu kunci leter Y dan dua anak kunci.

"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksi curanmor sebanyak 10 kali di wilayah hukum Cilincing," beber Guruh.

"Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan kunci Y," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara.

BERITA TERKAIT