Kamis, 28 Oktober 2021 15:50 WIB
Korupsi Pengadaan Lahan, KPK Dakwa 3 Orang Swasta Rugikan Negara Rp152,5 M
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang pihak swasta terkait kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur, telah merugikan negara sebesar Rp152,5 miliar.
Ketiga terdakwa itu antara lain Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah, Rudy Hartono Iskandar.
"Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," ucap jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto, membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/10/2021).
Ketiga orang tersebut didakwa melakukan perbuatan itu bersama mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles. Selain merugikan keuangan negara, mereka didakwa juga memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.
Jaksa menjabarkan, pada November 2018 Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.
Adapun kriteria tanah yang diperlukan di antaranya berlokasi di Jakarta Timur dengan syarat luas 2 hektar, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.
KPK menyatakan, Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene. Namun, lembaga anti rasuah menganggap pembayaran atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.
KPK menyebut sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.
Selain itu, menurut jaksa, kepemilikan tanah Munjul juga tidak pernah beralih ke Sarana Jaya. Sehingga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp152,5 miliar.