test

Hukrim

Kamis, 14 Oktober 2021 11:35 WIB

Eks Dirut Sarana Jaya Jalani Sidang Perdana Kasus Pengadaan Lahan di Munjul

Editor: Hadi Ismanto

Tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan, Yoory Corneles Pinontoan (YRC). (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur, Yoory Corneles Pinontoan (YRC) akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).

Dalam sidang perdana ini mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya ini akan menghadapi dakwaan tim jaksa penuntut umum pada KPK.

"Hari ini sidang perdana terdakwa Yoory Corneles Pinontoan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, DKI (Jakarta)," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan dan menyerahkan berkas perkara penyidikan tersangka Yoory Corneles Pinontoan (YRC) terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyebut dengan penyerahan berkas perkara kepada jaksa tersebut, mantan Direktur Perumda Pembangunan Sarana Jaya itu akan segera menjalani persidangan.

"Tim penyidik kemarin telah selesai melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka YRC kepada tim jaksa karena pemeriksaan kelengkapan berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," ungkap Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/9/2021) lalu.

BERITA TERKAIT