test

Entertainment

Selasa, 26 Oktober 2021 14:35 WIB

Ini Wajah Rachel Vennya Diperiksa Soal Pelat RFS, Akui Ubah Warna Mobil

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Rachel Vennya usai jalani pemeriksaan. (Foto: PMJ/Dok Polda Metro).

PMJ NEWS - Selebgram Rachel Vennya buka suara kepada penyidik terkait dengan viralnya penggunaan pelat RFS yang tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang tercantum database kepolisian.

Dalam pemeriksaan, pelat tersebut sesuai dengan kendaraan Alphard milik Rachel. Hanya saja telah diubah warna dari warna asli putih metalik menjadi hitam doff. Ia terlihat menjalani pemeriksaan di Ditlantas Polda Metro Jaya tadi pagi lewat foto-foto yang didapat pmjnews.com.

"Jadi warna sebenarnya putih metalik dengan nomor polisi B-139-RFS dimana warna tersebut sudah diakui diubah warna menjadi warna hitam doff dengan cara dilapisi seluruh bodynya dengan menggunakan stiker berwarna hitam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, Selasa (26/10/2021).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat berikan keterangan. (Foto: PMJ/Yeni).

"RV meminta sopirnya untuk mengubah stiker tersebut pada 2020 lalu dengan biaya Rp8 juta," imbuhnya.

Argo mengungkap, alasan Rachel mengubah warna mobilnya lantaran Rachel menginginkan mobil berwarna hitam namun saat di showroom yang tersedia hanya warna putih.

"Sementara untuk pelat RFS ini dia meminta bantuan temannya untuk membuat pelat tersebut pada Oktober 2020 di Polda Metro Jaya secara prosedural. Legalitas mobil tersebut sah dengan nomor polisi yang tercantum," terang Argo.

Rachel Vennya saat diperiksa terkait pelat RFS. (Foto: PMJ/Dok Polda Metro).
Rachel Vennya saat diperiksa terkait pelat RFS. (Foto: PMJ/Dok Polda Metro).

"Jadi dia mengakui telah mengubah warna mobilnya sehingga tidak sesuai dengan STNK yang disebut berwarna putih metalik," jelasnya.

Dalam hal ini, Rachel Vennya dianggap telah melanggar aturan dan diberi sanksi tilang sesuai dengan Pasal 288 Ayat 1 nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Sementara untuk stiker hitam doff yang menempel di kendaraan tersebut telah dilepas sehingga kembali ke warna asli putih metalik.

BERITA TERKAIT