Senin, 25 Oktober 2021 10:05 WIB
Presiden Jokowi Lantik Ivan Yustiavandana Sebagai Kepala PPATK
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode tahun 2021-2026. Ivan menggantikan pejabat sebelumnya Dian Ediana Rae.
Pelantikan ini berdasarkan keputusan Presiden no 48/M/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Prosesi pelantikan dengan menerapkan protokol kesehatan di Istana Negara, Jakarta, Senin(25/10/2021).
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPAT langsung atau tidak langsung dengan nama dan dalih apapun. Tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun," ucap Ivan membacakan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Selanjutnya, Ivan juga bersumpah tidak akan menyalahgunakan jabatannya untuk kepentingan apapun. Serta tidak menerima langsung atau tidak langsung suatu pemberian dalam bentuk apapun.
"Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapa pun hal-hal yang menurut perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab," ujarnya.
Seperti dikutip dari laman PPATK, Ivan sebelumnya menjabat menjadi Deputi Bidang Pemberantasan di PPATK. Dia telah bergabung dan berkontribusi sejak tahun 2006.
Ivan pernah menjabat antara lain sebagai Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dan dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.
Dia merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada dengan predikat cum laude, dan meraih gelar Master of Laws (LL.M) dari Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat.