Minggu, 24 Oktober 2021 14:57 WIB
KPK Dalami Peran Bupati Nonaktif Banjarnegara Soal Pemenang Proyek di PUPR
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) dalam menentukan penentuan pemenang lelang proyek di Dinas PUPR Tahun 2017-2018.
Hal tersebut dilakukan KPK saat memeriksa enam saksi di antaranya Imam Naf'an selaku sub tenaga kerja pekerjaan perumahan, Dwi Lingga Setiawan selaku Direktur CV Berkah Abadi, Ari Subagyo selaku Direktur PT Buton Tirto Baskoro, Zainal Arifin selaku Direktur CV Akbar, Aris Budiyanto (swasta), dan Kusno Wahyudi selaku Direktur CV Kusno Banjarnegara.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut pemeriksaan para sakasi dilakukan di Gedung Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Tengah, Semarang, Jumat (22/10/2021).
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi terkait keikutsertaannya dalam berbagai proyek yang dilaksanakan Pemkab Banjarnegara dan dugaan adanya peran tersangka BS dalam proses pelaksanaan hingga penentuan pemenang lelang," jelas Ali dalam keterangannya, Minggu (24/10/2021).
Sementara satu saksi lainnya yang dijadwalkan diperiksa bersamaan yakni Firman Hartoyuwono selaku Komisaris PT Dieng Persada Nusantara tak memenuhi panggilan pemeriksaan.
"Saksi tidak hadir dan mengkonfirmasi untuk kembali diagendakan pada pemeriksaan selanjutnya," ujarnya.
Sebagai informasi, Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur. Dia diduga turut serta dalam pemborongan atau pengerjaan proyek baik langsung maupun tidak langsung di Pemkab Banjarnegara.
Dalam kasus ini, KPK menyatakan pihaknya membuka kemungkinan menjerat Budhi Sarwono dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penjeratan dengan pasal pencucian uang dimungkinkan jika ditemukan adanya penyamaran aset hasil korupsi oleh Budhi.