test

Hukrim

Kamis, 21 Oktober 2021 06:33 WIB

Supervisor Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Pencurian Ikan-Cumi di Penjaringan

Editor: Ferro Maulana

Kepolisian tengah menyelidiki kasus pencurian ikan dan cumi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Satuan Unit Reskrim Polsek Sunda Kelapa Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil ungkap tindak pidana kasus penggelapan dan pencurian ikan dan cumi. 

Pencurian tersebut dialami CV Sukses Mandiri yang disimpan di Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey  di jalan Pendaratan Ikan No. 3 Muara Angke,  Pluit, Penjaringan Jakarta Utara.

Tersangka berinisial AN (30) dibekuk anggota Polsek Sunda Kelapa, lantaran melakukan tindak pidana  penggelapan dan pencurian ikan dan cumi.

Dia dilaporkan  atas penyalahgunaan jabatan sebagai supervisor gudang PT. Sanjaya Internasional Fishey.

"Kejadian kasus ini tersangka megeluarkan barang dari gudang PT Sanjaya Internasional Fishey  dari bulan Juni 2021 sampai dengan Agustus 2021 dilakukan malam hari oleh karyawan Gudang PT. SIF  tanpa dilengkapi surat jalan dan sepengetahuan pemilik perusahaan," ungkap Kapolsek Sunda Kelapa AKP Seto Handoko.

Seto kembali menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dilakukan audit stock gudang PT SIF ada dugaan penggelapan dan pencurian.

Dan dari hasil audit terdapat selisih jumlah barang yang disimpan di gudang tersebut sebanyak 46 Ton,  dengan metode audit penghitungan jumlah fisik di gudang dan catatan secara data dari inventory gudang.

"Kemudian pemilik  membuat laporan. Selanjutnya kami minta keterangan pemeriksaan dari saksi saksi yang kami dapati dengan disertakan barang bukti rekaman CCTV," tutur Seto, Rabu (20/10/2021).

Ditambahkan Kanit Reskrim AKP Yudi Hermawan kepada media, diketahui tersangka mengambil dan mengeluarkan cumi dan ikan dori dari Gudang PT. Sanjaya Internasional Fishery dengan cara masuk ke dalam Cold Storage (Tempat pembekuan ikan) di Blok G dan H yang nomor Rak penyimpanannya tidak diingat, selanjutnya dikeluarkan dan diletakkan di ruang anti room.

Setelah cumi dan dori berada di anti room, kemudian dus atau kemasan cumi dan ikan dori diganti menggunakan dus bekas (tidak terpakai) milik PT. Sanjaya Internasional Fishery dan dilakban bening dan warna coklat.

"Kemudian tersangka mengeluarkan barang melalui pintu karyawan di sertakan surat jalan yang ia tanda tangani sendiri dan diserahkan ke security sebagai bukti pengeluaran barang," tandas Yudi.

Untuk memperkuat pemeriksaan dan penahanan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa Nota Penjualan Cumi dan ikan Dori, Screenshoot rekaman kamera CCTV dan Nota dan dokumen Audit Inventory Gudang PT SIF.

Dari perbuatan tersangka,  akan dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana dan atau Pasal 362 KUH Pidana.

 

BERITA TERKAIT