logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 10 November 2021 07:22 WIB

Satu Korban Tewas, Para Pelaku Tawuran di Jakut Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres Jakut soal kasus tawuran. (Foto: PMJ News).
Keterangan Kapolres Jakut soal kasus tawuran. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kelompok Penjaringan menghadapi geng Jelambar terlibat tawuran di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Utara, pada 24 Oktober 2021. 

Sebelum tawuran, kedua kelompok pemuda itu ternyata telah sepakat saling serang pada malam hari.

"Tawuran tersebut terjadi karena sudah disepakati. Korban dan kelompoknya datang dari Jelambar ke wilayah Penjaringan dan saling menyerang," terang Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, di Mapolres Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021).

Guruh melanjutkan, dari kasus tawuran tersebut ada korban jiwa berinisial NMR (17). Korban tewas di tempat itu dipenuhi dengan sejumlah luka tusukan.

Sejumlah senjata tajam yang dipakai tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Sejumlah senjata tajam yang dipakai tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

"Korban alami luka bacok di punggung, tangan dan dada, pinggang tembus. Meninggal di TKP," ucap Guruh.

Dalam tawuran ini kedua kelompok, baik dari Kelompok Jelambar dan Kelompok Penjaringan saling menyerang dengan membawa senjata sejata tajam. 

Sehingga saat perkelahian berlangsung, korban terjatuh dan tertinggal oleh rekan-rekannya.

Korban akhirnya jadi bulan-bulanan lima pelaku yang berasal dari Kelompok Penjaringan. Kelima pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Atas perbuatan para pelaku terancam dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT