logo-pmjnews.com

News

Rabu, 20 Oktober 2021 10:50 WIB

NIK dan Nomor Paspor Jadi Syarat Pesan Tiket Kereta Mulai 26 Oktober 2021

Editor: Hadi Ismanto

Calon penumpang yang membeli tiket kereta wajib sertakan NIK atau nomor paspor. (Foto: PMJ News).
Calon penumpang yang membeli tiket kereta wajib sertakan NIK atau nomor paspor. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan calon penumpang yang membeli tiket kereta wajib menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, bagi warga negara asing (WNA) bisa menggunakan nomor identitas paspor.

Kebijakan yang berlaku mulai 26 Oktober 2021 ini ditujukan bagi penumpang dewasa maupun anak-anak. Aturan penyertaan NIK dan paspor ini bertujuan mendukung program pemerintah dalam upaya penggunaan NIK pada semua sektor layanan publik.

"Ketentuan ini sesuai dengan Perpres Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan NIK dan atau Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Pelayanan Publik," ungkap VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/10/2021).

Aturan penggunaan NIK dan paspor ini juga berguna untuk memvalidasi status vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 calon pelanggan. Pasalnya, KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding KAI..

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar pada program membership KAI Access serta pelanggan yang memiliki hak tarif reduksi tapi data nomor identitas masih belum menggunakan NIK, maka pelanggan tersebut diminta segera melakukan update data akunnya.

Update data dapat dilakukan melalui Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121 mulai 15 Oktober 2021. Adapun mulai 26 Oktober 2021, update data juga dapat dilakukan di Loket Stasiun atau aplikasi KAI Access.

KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai 31 Agustus 2021.

"KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan pelanggan," tukasnya.

BERITA TERKAIT