Senin, 18 Oktober 2021 16:35 WIB
Palak Orang Pacaran di Danau, 2 Pelaku Curas Ini Tega Habisi Nyawa Korban
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Personel gabungan Polres Metro Bekasi dan Polsek Tambun berhasil mengungkap tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) serta kekerasan terhadap anak di bawah umur (remaja) hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan, dua pelaku yaitu O’N alias T’C dan JR alias PTK memalak uang kepada orang-orang yang tengah pacaran di sekirar Danau Darmawangsa.
“Kedua pelaku (dikenal preman, red) berkeliling di sekitar Danau Darmawangsa untuk mencari korban menggunakan motor. Sekira pukul 23.30 WIB para pelaku menghampiri korban MR dan saksi NR yang sedang berpacaran ,” ujar Hendra kepada PMJ News, Senin (18/10/2021).
Hendra kembali menuturkan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp50.000. Namun, korban hanya memberikan ke pelaku uang Rp2.000. Karena, pelaku merasa tersinggung, pelaku mengambil handphone korban.
Kemudian, terjadi cekcok mulut, dimana korban ingin ponselnya dikembalikan hingga keributan serta penusukan terjadi.
“Pelaku menusukkan obeng tespen ke arah dada kiri korban, hingga dada kiri korban mengeluarkan darah. Mengetahui korban berdarah, para pelaku pergi meninggalkan korban dengan sepeda motor Setelah sampai rumah, pelaku pergi membuang handphone milik korban di dalam danau tersebut,” tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua pelaku bakal terancam hukuman seumur hidup. Yaitu terancam Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (1) Yo Pasal 76 C; UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 365 Ayat (3) KUH.Pidana yang diawali dengan adanya laporan dari warga bahwa telah terjadi peristiwa pidana.
Sebagai informasi, selain Kapolrestro Bekasi, turut hadir dalam jumpa pers antara lain, Kompol Rahmad Sujatmiko, S.I.K. selaku Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi; Iptu I Gede Bagus Ariska Sudana, S.I.K yang merupakan Kanit III Jatanras.