test

Hukrim

Rabu, 3 Februari 2021 06:06 WIB

5 Pelaku Geng Motor Ditangkap, Ini Kronologis Penusukan Remaja di Jakbar

Editor: Ferro Maulana

Keterangan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Jakbar beserta jajarannya. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Lima dari delapan pelaku geng motor yang menusuk remaja berinisial A (17) di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur Jakarta Barat berhasil diringkus Unit Resmob Polres Metro Jakarta Barat.

 Lima pelaku yang ditangkap diketahui berinisial AS, KM, SH, AM dan DS.

"Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat Iptu Avrilendy," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (3/2/2021).

Para pelaku geng motor (pakai baju oranye) yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Para pelaku geng motor (pakai baju oranye) yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

Ady membeberkan, saat kejadian, korban A sedang mengendarai sepeda motornya bersama teman wanitanya, lalu tiba-tiba ada tiga motor lainnya yang menyerempet A.

Kepada polisi, A mengatakan ada delapan orang yang terbagi di tiga motor itu. Kelompok itu berusaha mengambil motor telepon seluler dan uang milik A.

Sepeda motor tidak sempat diambil, karena setelah korban ditusuk, warga langsung berdatangan dan pelaku melarikan diri.

"Terjadinya peristiwa di Jalan Kedaung Raya, Cengkareng Timur itu menyebabkan A harus menerima 3 jahitan di punggungnya," beber Kapolres.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Barang bukti yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Dijelaskannya, dari lima pelaku yang ditangkap, dua diantaranya ditembak lantaran mencoba melawan petugas saat akan ditangkap.

"Total pelaku ada delapan. Sedangkan tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku melancarkan aksinya di wilayah Cengkareng secara mobile. Diketahui, mereka (pelaku) sudah tiga kali beraksi

"Mereka tidak segan-segan melukai korbannya dengan menggunakan gunting untuk menusuk korbannya," katanya lagi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.

 

BERITA TERKAIT