logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 13 Oktober 2021 17:12 WIB

Tersangka Penipuan Transaksi Home Credit Beli Data KTP Senilai Rp7,5 Juta

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan Home Credit. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan Home Credit. (Foto: PMJ News/Yeni).

PMJ NEWS - Ribuan data KTP dengan foto selfie warga terjual melalui aplikasi Telegram. Data yang diduga berasal dari perusahaan financial technologi (fintech) tersebut kemudian dimanfaatkan oknum untuk membuat akun pinjaman online di aplikasi Home Credit.

Hal tersebut diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers terkait penipuan transaksi aplikasi Home Credit. Terdapat dua orang tersangka yang membeli data tersebut, berinisial UA dan SM.

"Ada 150 data fiktif yang ditemukan dan melakukan transaksi menggunakan Home Credit," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan Home Credit. (Foto: PMJ News/Yeni).
Polda Metro Jaya menggelar perkara kasus penipuan Home Credit. (Foto: PMJ News/Yeni).

Yusri menyebut, penggunaan data fiktif dalam aplikasi Home Credit telah terjadi sejak Juni 2021 lalu. Para tersangka terlebih dulu berkenalan melalui Facebook dan diarahkan untuk membeli data melalui akun Telegram dengan nama akun RAHA.

Ribuan data tersebut dibeli kedua tersangka dengan harga Rp7,5 juta. Tersangka kemudian mendaftarkannya data KTP tersebut ke aplikasi Home Credit dan berbelanja berbagai barang mulai dari ponsel hingga emas.

"Dia beli dengan harga Rp7,5 juta untuk data KTP dengan foto selfie tersebut. Kemudian berbelanja dan barang (yang dibeli) dijual kembali dengan harga yang lebih murah atau turun harga 10-20 persen," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut termasuk dengan memburu pemilik akun Telegram RAHA selaku penjual data KTP.

Saat ini, baik UA dan SM telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 30 Juncto Pasal 46 atau Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Kemudian Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT