logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 13 Oktober 2021 09:22 WIB

Pengendara Mobil BMW yang Tabrak Polisi Tanggung Semua Biaya Pengobatan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Sedan BMW yang menabrak Polantas. (Foto: Dok Net/ Istimewa)
Sedan BMW yang menabrak Polantas. (Foto: Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS - Anggota kepolisian yang ditabrak pengemudi mobil mewah BMW berinisial RI kini tengah menjalani rawat jalan. Seluruh biaya perawatan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh RI.

"Yang bersangkutan (aparat polisi) sudah kembali ke rumah, rawat jalan. Pemulihan tapi tetap di rumah," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Argo menyebut, dalam kasus ini pelaku bertanggungjawab penuh untuk membiayai pengobatan korban sampai pulih. Hal tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan sehingga pelaku tidak dilakukan penahanan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku membiayai semuanya, intinya semua biaya perawatan ditanggung pengemudi BMW," terangnya.

Sebagai informasi, sebelumnya polisi telah menetapkan pengemudi BMW berinisial RI sebagai tersangka usai menabrak seorang aparat kepolisian. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa sejumlah saksi dan bukti terkait.

Dalam hal ini, RI dijerat dengan Pasal 283 dan Pasal 310 ayat 2 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Meski begitu, RI tidak dilakukan penahanan lantaran tetap kooperatif dan korban mendapatkan jaminan dari pelaku.

BERITA TERKAIT