test

Hukrim

Rabu, 15 Desember 2021 09:24 WIB

Sopir Transjakarta Tabrak Korban Tewas di Ragunan Tidak Tersangka

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Bus Transjakarta. (Foto ; PMJ/Gtg).

PMJ NEWS - Polisi telah melakukan gelar perkara terakit dengan kasus kecelakaan bus Transjakarta yang menabrak penyebrang di Jalan Taman Marga Satwa Raya, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021) lalu.
Hasilnya, pengemudi bus berinisial YK tidak memenuhi unsur untuk dijadikan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir an YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 Ayat 4," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Argo lantas menjelaskan beberapa unsur sehingga penyidik tidak menetapkan YK sebagai tersangka. Pertama, jarak antara korban dengan penyenrang itu sangat dekat sehingga tidak cukup melakukan pengereman.

"Artinya jarak 4 meter, dengan kecepatan 30 KM per jam itu pengemudi tidak bisa melakukan pengereman. Jadi minimal jarak pengereman itu 14 meter dengan kondisi jalan basah, kalau jalan kering jaraknya hanya 10 meter," lanjutnya.

Unsur kedua tidak adanya ruang gerak di jalur busway tersebut, yang mana supir tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika sopir bus Transjakarta ke kiri makan akan menabrak separator yang fatalitasnya akan lebih tinggi. Sementara jika ke kanan akan menabrak pembatas jalan.

Unsur ketiga, dimana korban tidak menyebrang di tempat yang disediakan. Padahal, 50 meter dari lokasi kecelakaan terdapat ada jembatan penyebrangan.

"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Justru disini pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," jelas Argo.

Selain itu, kasus ini juga dianggap telah selesai lantaran dari pihak keluarga korban tidak melakukan penuntutan. Sehingga kasus kecelakaan ini diselesaikan secara restorasi justice.

BERITA TERKAIT