Selasa, 12 Oktober 2021 21:33 WIB
Polri Temukan Fakta Baru Kasus Dugaan Perkosaan Anak di Luwu Timur
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polri mengungkap sejumlah fakta baru terkait kasus dugaan pemerkosaan tiga orang anak di Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam hal ini, ditemukan adanya peradangan sekitar alat kelamin dan dubur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebut keterangan tersebut diperoleh berdasarkan hasil interview tim Asistensi dan Supervisi Polri terhadap dokter Imelda.
Diketahui, dr Imelda merupakan dokter spesialis anak di Rumah Sakit Sorowako yang sempat memeriksa ketiga korban pada 31 Oktober 2019 lalu.
"Diinterview tanggal 11 Oktober 2021, didapati keterangan bahwa terjadi peradangan di sekitar vagina dan dubur. Sehingga diberikan obat antibiotik dan paracetamol, obat nyeri," ungkap Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (12/10/2021).
Menurut Rusdi, dokter Imelda juga menyarankan ketiga korban untuk diperiksa lebih lanjut ke dokter spesialis kandungan. Tim supervisi dari Bareskrim Polri akhirnya menuruti saran dan menyampaikan kepada ibu ketiga anak itu.
"Untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana perbuatan cabul seperti yang terdapat di dalam surat aduan Saudara RS dan juga menindaklanjuti saran dr Imelda, tim supervisi meminta para korban melakukan pemeriksaan di dokter spesialis kandungan," jelasnya.
Rencananya, kata Rusdi, pemeriksaan kandungan dilakukan dengan mengikutsertakan ibu ketiga anak dan penasihat hukum mereka. RS pun sepakat tiga anaknya diperiksa kandungannya di rumah sakit yang dipilihnya.
"Di mana pemeriksaan tersebut didampingi oleh ibu korban dan pengacara dari LBH Makassar, disepakati oleh ibu korban pemeriksaan tersebut akan dilakukan di RS Vale Sorowako, rumah sakit ini pilihan ibu korban," tuturnya.
Namun, lanjut Rusdi, ibu korban yang awalnya telah sepakat memeriksa ketiga anaknya ke dokter spesialis kandungan di RS Sorowako, belakangan membatalkannya.
"Tetapi pada tanggal 12 Oktober 2021, kesepakatan tersebut dibatalkan oleh ibu korban dan pengacaranya dengan alasan anaknya takut dan trauma," pungkas Rusdi.