Selasa, 12 Oktober 2021 15:50 WIB
Pungli Permohonan Sertifikat Tanah, Polisi Bekuk Lurah di Samarinda
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Polres Kota Samarinda meringkus seorang lurah karena melakukan pungutan liar (pungli). Ketika dibekuk, polisi mengamankan uang Rp600 juta.
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto membenarkan penangkapan lurah tersebut. Lurah yang berinial EA tersebut dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli.
"Kami telah melakukan OTT terhadap oknum Lurah di Samarinda terkait perkara pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Eko kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Lebih jauh Eko mengatakan, masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat tanah dimintai biaya sebesar Rp1,5 juta per kapling.
"Dari hasil pemeriksaan, pungli ini dilakukan sejak November tahun 2020. Barang bukti saat OTT berjumlah Rp600 juta lebih uang tunai. Ada yang dalam rekening dan ada di dalam meja kerja," ungkapnya.
Wakapolresta menduga, diperkirakan ada 1.500 masyarakat yang mengajukan untuk membuat sertifikat tanah. Namun, ada sebagian yang bayar cash, ada juga yang mencicil.
Kasus ini dibongkar setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang merasa dirugikan.
Karena memang pengajuan PTSL ini tidak dipungut biaya sama sekali sesuai amanat Presiden Jokowi.