Senin, 11 Oktober 2021 12:35 WIB
Terungkap, Pemuda Bohong Mengaku Dibegal Ditetapkan Jadi Tersangka
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Polisi mengungkap adanya kebohongan dalam laporan seorang pemuda bernama Aulia Rafiqi (23) di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT). Saat itu pelapor mengaku dibegal di kawasan Kanal Banjir Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur.
Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan pelapor akhirnya ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan palsu tersebut. Polisi menyebut sebenarnya pelapor tidak sanggup membayar jasa layanan PSK online.
"Polrestro Jakarta Timur bersama Ditkrimum Polda Metro Jaya menangkap pelapor yang mengaku menjadi korban pembegalan di kawasan BKT, Duren Sawit," jelas AKBP Fanani dalam konferensi pers, Senin (11/10/2021).
"Pelaku juga sempat memviralkan laporannya, karena tidak diterima SPKT Polrestro Jakarta Timur," sambungnya.
Berdasarkan keterangan tersangka sekaligus pelapor, lanjut Fanani, mengakui telah berbohong. Awalnya, pelaku memesan PSK melalui aplikasi Michat di Apartemen View Kemang Bekasi.
Atas perbuatannya, kata Fanani, Aulia Rafiqi dijerat dengan pasal 220 KUHP. Adapun kasus perampasan motor dan ponsel pelaku kini ditangani jajaran Polsek Bekasi Selatan.
"Pelaku dikenakan dengan Pasal 220 terkait laporan palsu. Ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara," tukasnya.