logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 11 Oktober 2021 10:20 WIB

Transaksi Sabu, Tim Rajawali Ringkus Residivis Jambret

Editor: Ferro Maulana

Polisi amankan pengguna narkoba yang simpan sabu dalam jok motor. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).
Polisi amankan pengguna narkoba yang simpan sabu dalam jok motor. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif).

PMJ NEWS -  Anggota Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Polda Sumatera Barat, meringkus residivis kasus jambret. 

Pelaku dibekuk, bukan karena perbuatannya menjambret namun lantaran bertransaksi sabu dengan polisi.

Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Dedy Adriyansha Putra menjelaskan, pelaku diringkus di pinggir Jalan Raya Mata Air, Padang Selatan, Kota Padang, Sumbar. 

"Pelaku berinisial Rice ditangkap setelah bertransaksi narkoba dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli," ungkap Dedy, hari ini Senin (11/10/2021).

Dedy melanjutkan, ketika diciduk petugas, pelaku berusaha melakukan perlawanan untuk mengilangkan barang bukti. Tetapi, usaha pelaku sia-sia.

"Kita berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dua paket sedang narkotika jenis sabu dan satu paket kecil narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam dompet," jelas Kasat Narkoba. 

Setelah diamankan, pelaku langsung diboyong ke rumahnya yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan (TKP). Ini dilakukan guna mencari barang bukti lainnya.

Kemudian usai dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan alat isap (bong) yang disembunyikan di bawah kursi tamu.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Rice adalah residivis kasus jambret yang baru saja bebas dari Lapas Muaro Padang.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.  

BERITA TERKAIT