test

News

Senin, 11 Oktober 2021 08:08 WIB

Ketua IMEF Minta Perusahaan Batu Bara Komitmen Penuhi Kebutuhan Domestik

Editor: Ferro Maulana

Perusahaan tambang batubara. (Dok Net/ Istimewa)

PMJ NEWS -  Pihak perusahaan tambang batu bara diminta untuk berkomitmen memenuhi ketentuan domestik market obligation (DMO) untuk kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri. 

Hal itu disebabkan saat ini tengah memanasnya harga batu bara pada tingkat global. 

Ketua Indonesian Mining and Energy Forum (IMEF) Singgih Widagdo menjelaskan prioritas utama pengelolaan sumber daya batu bara untuk kebutuhan dalam negeri. 

Bahkan, pemerintah berwenang dalam menetapkan batasan produksi dan harga batu bara.  

Komitmen tersebut diperlukan sejalan dengan tingginya kebutuhan dunia terhadap batu bara. 

Walaupun harga komoditas ini terus memanas, batu bara masih terbilang lebih mudah ketimbang bahan bakar lain. Sehingga menjadi incaran di pasar global. 

“Kalau dari sisi kekhawatiran (berkurangnya suplai batu bara ke PLN) bisa saja terjadi," ujarnya kepada wartawan. 

"Apalagi kalau dia tidak mempunyai kontrak dengan PLN. Kalau memang memiliki kontrak kan mau tidak mau dia berkewajiban kontrak tersebut,” sambungnya. 

Namun demikian, dirinya menilai pengenaan penalti bagi pelanggar ketentuan DMO bukan hal mudah bagi pemerintah. 

Alasannya, disparitas harga dalam negeri untuk kebutuhan listrik dengan pasar global terlampau jauh.  

Karena itu, eksekutif menerbitkan Keputusan Menteri No 139.K/HK/02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri. 

Regulasi tersebut mengatur soal kewajiban pengusaha batu bara menyalurkan 25 persen dari rencana produksi pada tahun berjalan. 

BERITA TERKAIT