test

Hukrim

Sabtu, 9 Oktober 2021 13:04 WIB

Soal Rekening Sindikat Narkoba Rp120 Triliun, BNN Bakal Temui Pihak PPATK

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Penelusuran rekening dan transaksi ilegal oleh PPATK. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana untuk menemui pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pertemuan akan membahas temuan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun.

Kepala Humas BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo menyebut pihaknya akan menelusuri kasus narkoba yang memiliki nilai transaksi triliunan rupiah tersebut.

"Kita menganggap yang disampaikan beliau di depan forum merupakan satu informasi yang harus ditindaklanjuti oleh BNN," kata Sulistyo saat dikonfirmasi, Sabtu (9/10/2021).

"Sebagai tindak lanjutnya, berkunjung langsung menemui beliau (Kepala PPATK, Dian Ediana Rae) untuk mencari tahu apa saja transaksinya, dari mana saja, dan pengirimannya ini terkait kasus yang mana, serta banyak hal lainnya," imbuhnya.

Kendati begitu, belum diketahui secara pasti kapan BNN akan melakukan peremuan dengan PPATK. Sulistyo hanya menyebut pertemuan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Lebih jauh, melalui pertemuan tersebut Sulistyo mengungkap pihaknya akan menelusuri anatomi permasalahan dalam transaksi rekening tersebut. Apakah memang transaksi itu murni terkait kasus narkotika atau tergabung dengan masalah lainnya.

Ia lantas menegaskan pihaknya akan memberikan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam transaksi narkotika dengan nilai triliunan rupiah tersebut.

"Akan dilakukan upaya penindakan sesuai dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengungkap pihaknya menemukan rekening jumbo dari transaksi keuangan sindikat narkoba senilai Rp120 triliun melibatkan total 1.339 orang dan korporasi.

Dian mengatakan jumlah itu terakumulasi selama periode lima tahun mulai 2016-2020, melalui hasil analisis dan pemeriksaan pihaknya.

"Kasus aliran dana sejumlah Rp120 triliun ini melibatkan angka pihak yang terlapor, kalau istilah kita itu, melibatkan sejumlah orang dan sejumlah korporasi. Jumlah total saja, dalam kesempatan ini, saya sebutkan 1.339 individu dan korporasi," kata dia dalam wawancara di Youtube PPATK, Rabu (6/10/2021).

Menurut Dian, temuan angka tersebut tercatat bukan hanya perputaran uang dalam negeri, melainkan juga transaksi uang keluar-masuk dari luar negeri.

BERITA TERKAIT