Selasa, 2 Februari 2021 16:05 WIB
Dugaan Melawan Hukum, Bareskrim-Densus 88 Gelar Perkara Rekening FPI
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Bareskrim Polri bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror menggelar perkara berkenaan dengan adanya dugaan melawan hukum aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI). PPATK juga diajak dalam pengungkapan kasus tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan penyidik Bareskrim mengajak Densus 88 karena untuk mendalami segala kemungkinan yang terjadi.
"Mengapa Densus 88 dilibatkan? Polri ingin melihat segala kemungkinan yang dikaitkan dengan transaksi dari rekening organisasi FPI," ungkap Rusdi dalam keterangan persnya di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/2/2021).
Untuk diketahui, Densus 88 merupakan satuan khusus Polri yang dilatih untuk menanggulangi dan menangani ancaman tindak pidana terorisme.
Kemudian, Rusdi kembali mengatakan bahwa pihaknya menggelar perkara soal rekening FPI ini merupakan upaya untuk menyamakan persepsi antara Polri dengan temuan PPATK terkait dugaan perbuatan melawan hukum itu.
"Dalam rangka menyamakan persepi tentang laporan hasil analisis PPATK terhadap beberapa rekening yang terkait dengan FPI,” tutur Rusdi.
“Telah dianalisis oleh PPATK sebanyak 92 rekening, ini terdiri dari pengurus pusat FPI, pengurus daerah, dan beberapa individu yang terkait dengan kegiatan FPI," ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menjelaskan soal status analisis dan pemeriksaan rekening FPI dan pihak terafiliasinya. Menurutnya, pihaknya telah memeriksa 92 rekening FPI dan pihak terkait.
Tindakan penghentian transaksi dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi PPATK untuk melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut, usai ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.