Senin, 1 Februari 2021 14:50 WIB
Dugaan Pelanggaran Hukum, PPATK Serahkan 92 Rekening FPI ke Penyidik
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjelaskan pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan 92 rekening bank Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait. Hasilnya pun sudah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran hukum.
"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," terang Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam pernyataan tertulis kepada wartawan.
Walaupun tidak menjelaskan jumlah serta kepemilikan rekening, menurut Dian, pihaknya akan tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian berkenaan temuan itu.
"Selanjutnya PPATK bakal tetap memberikan dukungan serta berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ujarnya menambahkan.
Pekerjaan itu berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Diberitakan sebelumnya, PPATK menyatakan telah memblokir sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik organisasi kemasyarakatan (ormas) FPI.
Pemblokiran dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta afiliasinya.