logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 9 Oktober 2021 11:07 WIB

Langgar Aturan PPKM, Tiga Kafe di Jakut Diberi Sanksi Tegas

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Sebuah kafe dirazia petugas karena melanggar aturan PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).
Sebuah kafe dirazia petugas karena melanggar aturan PPKM. (Foto: PMJ News/Ilustrasi).

PMJ NEWS - Polda Metro Jaya merazia tiga kafe di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara pada Sabtu (9/10/2021) dini hari tadi. Lantaran beroperasi di luar jam operasional selama aturan PPKM level 3.

Ketiga kafe tersebut antara lain, Tipsy Monkey, 80 Proove Bar & Club, serta Barcode.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Rusdi menjelaskan tiga kafe di bilangan Jakarta Utara itu dirazia saat pihaknya tengah melakukan patroli skala besar dan operasi crowd free night.

"Seperti yang diketahui, di masa PPKM level 3 tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 24.00 WIB. Namun saat patroli sekitar pukul 01.00 WIB masih ada beberapa tempat hiburan yang buka," kata Rusdi dalam keterangannya, Sabtu (9/10/2021).

"Oleh karena itu kami imbau segera membubarkan diri, karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan," imbuhnya.

Rusdi lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat termasuk pemilik kafe dan tempat hiburan di Jakarta agar tetap mematuhi aturan pemerintah di masa pandemi Covid-19.

Sementara untuk tiga kafe tersebut, polisi berkoordinasi dengan Satpol PP DKI Jakarta untuk pemberian sanksi atas pelanggaran PPKM yang dilakukan.

"Kami juga sudah menyerahkan kepada teman-teman satpol PP untuk ditindak lanjuti (tiga kafe tersebut)," tukas Rusdi.

BERITA TERKAIT