Selasa, 5 Oktober 2021 14:20 WIB
Berikut Empat Aturan Pelonggaran PPKM di Jawa-Bali Hingga 18 Oktober
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Jawa-Bali selama dua minggu, mulai 5 sampai 18 Oktober 2021. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan.
"Penerapan PPKM yang akan dilakukan selama 2 minggu kedepan pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," ujar Menko Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin (4/10/2021).
Seperti dirangkum dari berbagai sumber, Selasa (5/10/2021), berikut daftar penyesuaian atau pelonggaran selama PPKM mulai 5 - 18 Oktober 2021:
Pusat Kebugaran atau Gym Buka Maksimal 25 Persen
Pada PPKM periode ini, pemerintah mulai membuka pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen. Pembukaan juga harus menerapkan prokes ketat dengan melakukan skrining PeduliLindungi.
"Dalam penerapan PPKM dua minggu ke depan, pemerintah akan melakukan penyesuaian dengan pembukaan pusat kebugaran atau fitness centre dengan kapasitas maksimal 25 persen," jelas Luhut.
Wilayah yang mendapatkan izin pembukaan pusat kebugaran ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, SemarangRaya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.
Kios Makanan di Bioskop Boleh Dibuka
Fasilitas lain yang mulai dibuka pada PPKM kali ini adalah konter makanan di bioskop. Sebelumnya, bioskop memang sudah dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen. Namun, minggu lalu, konter makanan belum diperbolehkan buka.
"Konter makanan dan minuman di dalam bioskop diperbolehkan buka namun kapasitas bioskop tetap diberlakukan 50 persen. Hal ini akan berlaku untuk kota-kota level 3, 2 dan 1," tutur Luhut.
Uji Coba New Normal di Blitar
Pemerintah melakukan uji coba new normal di Kota Blitar, Jawa Timur, pada perpanjangan PPKM kali ini. Luhut menyampaikan Blitar menjadi daerah terpilih uji coba new normal karena sudah memenuhi syarat indikator WHO dan target vaksinasi.
"Uji coba pemberlakuan PPKM level 1 dilakukan karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan vaksinasi dosis 1 (yaitu) 70 persen dan lansia 60 persen," ujar Luhut dalam konferensi pers hari Senin (4/10/2021).
Pemerintah memperbolehkan rumah ibadah di Blitar dibuka dengan kapasitas 75 persen atau 100 orang. Hal itu merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa dan Bali.
Bandara Ngurah Rai Bali Dibuka 14 Oktober
Bandara Internasional Ngurah Rai akan dibuka untuk turis asing pada 14 Oktober 2021. Luhut mengatakan, penerbangan internasional dibuka selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bandara Ngurah Rai Bali akan dibuka untuk internasional pada 14 September," ujar Luhut dalam press conference virtual, Senin (4/10/2021).
Adapun ketentuan yang dimaksud yaitu kedatangan internasional harus memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan satgas.
"Setiap penumpang kedatangan internasional harus punya bukti booking hotel untuk karantina minimal 8 hari dengan biaya sendiri," tambah Luhut.
Beberapa negara yang boleh masuk adalah Korea Selatan, China, Jepang, Abu Dhabi, Dubai, dan Selandia Baru.