test

News

Jumat, 8 Oktober 2021 10:35 WIB

Menteri ATR/BPN dan Kabareskrim Polri Masuk Satgas BLBI

Editor: Hadi Ismanto

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil dan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto masuk Satgas BLBI. (Foto: Kolase PMJ News).

PMJ NEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara (Satgas) BLBI. Dalam Kepres itu, terdapat tambahan personel Satgas BLBI.

Dijelaskan Menko Polhukam Mahfud MD menyebut personel tambahan tersebut di antaranya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil di jajaran Pengarah dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di jajaran Pelaksana.

"Di dalam Keppres baru ini, ada nama Kabareskrim, masuk karena kalau ada masalah pidana akan segara ditangani," ujar Mahfud MD usai memimpin rapat Satgas BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (7/10/2021).

Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).
Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud Md saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Kemenko Polhukam).

"Apa misalnya masalah pidananya? Tanah sudah diselesaikan kepada negara secara sah, tiba-tiba dijual dengan dokumen palsu dan sebagainya, itu nanti pidana. Negara akan turun tangan ada Bareskrim, ada Jamdatun dan Kejaksaan Agung," sambungnya.

Sementara bilamana Satgas menemui permasalahan terkait dengan tanah, lanjut Mahfud, baik permasalahan sertifikat ataupun administrasi lainnya, maka Sofyan Djalil selaku Menteri ATR/BPN akan turun tangan menangani.

Dia memaparkan Satgas BLBI dibentuk dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti. Meskipun pada dasanya permasalahan perdata, permasalahan pidana kemungkinan juga akan muncul.

"Kita memang tekanannya perdata. Tapi saya sudah dibekali dengan dua Keppres, kemungkinan ada langkah-langkah hukum lain yang dilakukan sehingga saya dimodali Keppres baru lain, yang baru terbit hari Rabu tanggal 6 Oktober," jelasnya.

Mahfud menyampaikan sampai kini telah ada beberapa langkah positif, misalnya memastikan aset-aset yang sudah harus dikuasai oleh negara dan melakukan penyitaan uang. Menurut dia, sebagian besar obligor yang dipanggil Satgas datang dan memberi komitmennya untuk membayar.

BERITA TERKAIT