logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 7 Oktober 2021 09:41 WIB

KPK Perpanjang Masa Tahanan 3 Tersangka Suap Kabupaten Hulu Sungai Utara

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan dari tiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Tiga tersangka yang menjalani perpanjangan masa tahanan antara lain, pelaksana tugas (Plt) Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki, serta dua pihak swasta Marhaini dan Fachriadi. Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut masa tahanan diperpanjang hingga 40 hari kedepan.

"Terhitung sejak 6 Oktober sampai 14 November 2021," kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (7/10/2021).

Diketahui, Maliki ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Marhaini menjalani penahanan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.

"Sementara FH (Fachriadi) ditahan di Rutan KPK Kavling C1," imbuhnya.

Ali menjelaskan, perpanjangan masa tahanan ini dilakukan lantaran penyidik masih membutuhkan waktu untuk merampungkan berkas perkara ketiganya, termasuk adanya bukti tambahan.

"Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, seperti pemanggilan dan pemeriksaan saksi yang terkait dengan perkara," jelas Ali.

Sebelumnya diberitakan, ketiga tersangka diamankan bersama empat orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Terdapat sejumlah dokumen dan uang sebanyak Rp345 juta yang diamankan.

Dalam hal ini, Marahini dan Fachriadi sebagai pemberi suap disangkakan dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk Maliki sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

BERITA TERKAIT