logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 18 Maret 2021 12:10 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Instagram Nurdin Abdullah)
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. (Foto: Instagram Nurdin Abdullah)

PMJ NEWS - Masa penahanan Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah kembali diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya Nurdin, KPK juga memperpanjang penahanan tersangka lainnya, yakni Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rachmat.

Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan karena KPK masih menangani perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Tim penyidik dari KPK telah melakukan perpanjangan penahanan saudara NA bersama kawan-kawannya selama 40 hari kedepan sejak tanggal 19 Maret -27 April 2021,” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangan resminya, Kamis (18/3/2021).

“Perpanjangan masa tahanan ini diperlukan tim penyidik KPK, untuk mengumpulkan beberapa alat bukti yang dapat digunakan untuk melengkapi berkas perkara kasus tersebut,” sambungnya.

Sebagai informasi, Nurdin Abdullah saat ini tengah menjalani penahanan di salah satu rumah tahanan (Rutan) di Pomdam Jaya Guntur, Agung di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta Edy Rahmat di Rutan KPK Kavling C1.

BERITA TERKAIT