logo-pmjnews.com

Hukrim

Selasa, 5 Oktober 2021 11:05 WIB

Polri Telusuri Temuan PPATK Soal Rekening Sindikat Narkoba Rp120 Triliun

Editor: Hadi Ismanto

Bareskrim Polri. (Foto: Dok PMJ News)
Bareskrim Polri. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyebut akan menindaklanjuti hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening jumbo milik sindikat narkoba dengan total sebesar Rp120 triliun.

"Ya, kami akan secara aktif sesuai perintah Bapak Kabareskrim yang meminta kami secara aktif untuk meminta informasi tersebut kepada PPATK," jelas Krisno di Gedung Bareskrim Polri, Senin (4/10/2021).

Kendati begitu, Krisno menyatakan pihaknya belum mendapatkan informasi soal rekening jumbo sindikat narkoba tersebut. Oleh karena itu, PPTAK bisa meneruskan ke pihaknya ihwal informasi detail temuan rekening jumbo yang dicurigai sebagai pengedar narkoba tersebut.

"Kami ada menangani beberapa kasus TPPU, baik Dittipid Narkoba di Mabes maupun di daerah. Tapi sejauh ini memang kami belum mendapatkan informasi dari teman-teman PPATK," tuturnya.

Krisno menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan PPATK terutama dalam pengungkapan TPPU. Pasalnya, lembaga tersebut menjadi penjuru dari pengungkapan perkara berkaitan dengan informasi intelijen keuangan tersebut.

"Kami terus berkoordinasi, kan mereka (PPATK) penjurunya. Mereka juga saksi ahlinya," ujarnya.

Menurut Krisno, penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) selalu membutuhkan informasi lanjutan dari PPATK. Kecuali, jika Bareskrim Polri memiliki nomor-nomor rekening yang dicurigai, maka PPATK akan melakukan analisis.

"Kalau berasal dari PPATK tanpa kami minta. Kami belum pernah mendapat informasi, kecuali kami mempunyai nomor-nomor yang curiga terus mereka (PPAT) analisa lalu mereka kirim," tukasnya.

BERITA TERKAIT