test

Regional

Jumat, 1 Oktober 2021 11:50 WIB

Operasi Pengejaran Teroris Poso Diperpanjang Sampai Desember 2021

Editor: Ferro Maulana

Wakasatgas Humas Ops Madago Raya AKBP Bronto Budiyono. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Operasi pengejaran terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso, Sulawesi Tengah, yang bersandi Operasi Madago Raya diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Operasi tersebut saat ini telah memasuki tahap keempat pada tahun 2021.

"Sebagaimana diketahui operasi dilaksanakan setiap tiga bulan," ungkap Wakasatgas Humas Operasi Madago Raya, AKBP Bronto Budiyono, kepada PMJ News, Jumat (1/10/2021).

Menurut Bronto, perpanjangan operasi ini telah dimulai sejak tanggal 1 Oktober hingga akhir Desember 2021. Dalam operasi ini tidak ada penambahan personel dari TNI maupun Polri.

"Belum ada penambahan personel, sedangkan personel yang terlibat di Madago Raya sekitar 1.500 personel," jelasnya.

Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. (Foto: PMJ News)
Daftar Pencarian Orang (DPO) Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Poso. (Foto: PMJ News)

Tim Satgas Madago Raya yang terbagi beberapa kelompok masih terus melakukan tugas dan fungsinya menanggulangi permasalahan terorisme yang terjadi di wilayah Poso, Parimo dan Sigi.

"Kemudian tim tetap melakukan kegiatan sesuai dengan 'job'-nya. Tim Kejar melakukan pengejaran terhadap sisa DPO teroris yang masih ada di pegunungan, kemudian Tim Sekat, melakukan penyekatan agar mereka tidak bisa turun dan simpatisan tidak bisa naik memberikan bantuan, dan tim lain memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dengan ajakan untuk melakukan tindak radikalisme," tutur Bronto.

Sampai sekarang, masih ada empat orang sisa DPO Mujahidin Indonesia Timur ( MIT) Poso pasca tewasnya Ali Kalora dan Jaka Ramadhan. Mereka antara lain, Askar alias Jaid alias Pak Guru, Muhklas alias Galuh alias Nae, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang, dan Suhardin alias Hasan Pranata.

TNI/Polri menyerukan kepada 4 DPO Teroris Poso untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di masa lalu di hadapan hukum.

BERITA TERKAIT