test

Hukrim

Selasa, 28 September 2021 15:50 WIB

Ustadz Ditembak di Tangerang Ternyata Paranormal, Ini Motif Pelaku

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dan jajarannya. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah membekuk tiga dari empat pelaku penembakan Ketua Majelis Taklim yang juga seorang paranormal berinisial A di Tangerang, Banten. Sebelumnya, A disebut-sebut juga sebagai seorang ustadz.

"Pertama berinisial M ini adalah inisiator kejadian, dia adalah aktor intelektual yang diamankan di Serang,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (28/9/2021).

“Kemudian dilanjutkan penangkapan terhadap K berperan sebagai eksekutor yang melakukan penembakan," sambungnya.

"Serta S sebagai joki yang menunggu K selesai beraksi dan melarikan diri," imbuhnya.

Yusri menambahkan, motif tersangka M menginisiasi aksi penembakan lantaran memiliki dendam pribadi terhadap korban.

Untuk diketahui, korban sempat menyetubuhi istri M saat tengah melakukan pengobatan.

"Motifnya dendam pribadi kepada korban yaitu di 2010 istri dari tersangka berinisial M berobat ke korban untuk memasang susuk. Tapi yang terjadi malah istri tersangka disetubuhi korban," urainya melanjutkan.

"Tersangka tahu karena ada SMS bocor dua tahun kemudian dari kejadian tersebut,” ucapnya.  

“Namun istrinya saat itu masih belum mengakui dan baru mengaku ketika ingin berangkat haji. Istrinya mengiyakan ada tindakan tersebut yang berawal dari rayuan korban dan berlanjut di sebuah hotel di Tangerang," paparnya.

Di kesempatan yang sama, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan tersangka M awalnya sempat lupa dengan kejadian tersebut.

Tetapi, teringat saat mengetahui kakak iparnya memiliki hubungan spesial dengan korban.

"Dia sudah tenang, namun dipicu lagi karena kakak iparnya diduga kuat juga memiliki hubungan khusus dengan korban. Itulah yang kemudian muncul motivasi korban melakukan pembunuhan," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik gabungan masih mencari satu tersangka lain berinisial Y yang berstatus DPO.

Sementara untuk tiga pelaku ini dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan.

Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT