test

Regional

Minggu, 26 September 2021 09:28 WIB

Ambil Daun Singkong Tanpa Izin, Pelaku Tega Aniaya Korban Hingga Tewas

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi garis polisi. (Foto: Dok PMJ News)

PMJ NEWS -  Masyarakat Desa Lubuk Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara (Lampura), digemparkan dengan kasus pembunuhan dengan masalah sepele. 

Ya, pelaku RG (38) tega membunuh Ladoni (51). RG tidak terima lantaran dimarahi mengambil daun singkong milik korban.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Kamis (23/9/2021) siang. Sekarang, pelaku RG telah ditangkap.

"Tersangka dibekuk saat bersembunyi di wilayah Martapura OKU Timur, Sumatera Selatan," terang Eko Rendi, Minggu (26/9/2021).

Eko Rendi melanjutkan, RG mengaku saat itu, dirinya mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin sebanyak satu ikat. 

Padahal, daun singkong itu niatnya untuk makanan hewan ternak.

Ketika RG sedang mengambil tanaman singkong tersebut, dipergoki korban yang langsung marah dan berusaha mencabut golok di pinggangnya. 

Namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri tersangka.

Sebaliknya, RG mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. 

Pasca peristiwa berdarah tersebut,  pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance. Kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," ucap Eko.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. 

Atas perbuatannya pelaku RG dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

BERITA TERKAIT