test

Hukrim

Sabtu, 25 September 2021 17:05 WIB

Pelaku Diduga ODGJ, Polisi Gelar Perkara Terkait Kasus Ustaz Chaniago

Editor: Ferro Maulana

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS -  Kepolisian segera melakukan gelar perkara berkenaan kasus penyerangan Ustaz Abu Syahid Chaniago oleh pelaku yang belakangan diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berinisial H.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan gelar perkara tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah kasus itu bakal dilanjutkan atau tidak oleh penyidik Polri.

Sampai sekarang penyidik masih mengumpulkan bukti, terduga pelaku penyerangan adalah orang mengidap ODGJ.

"Nanti setelah terkumpul apa yang kita dapatkan tadi apakah ada rekam medis. Tentu penyidik harus melakukan kepastian hukum dengan melakukan gelar perkara terhadap kasus ini," ungkap Ramadhan kepada pewarta, Sabtu (25/9/2021).

Ramadhan melanjutkan, bila nantinya pelaku terbukti mengalami gangguan jiwa, maka kasus itu akan dihentikan oleh penyidik Polri.

"Kalau seandainya nanti dipastikan yang bersangkutan tanda kutip gangguan jiwa, maka sesuai UU kasus harus dihentikan," urainya melanjutkan

Masih dari keterangan Ramadhan, pihaknya akan mengembalikan pelaku kepada pihak keluarga bila terbukti mengalami gangguan jiwa.

"Tentu kita kembalikan kepada keluarga untuk selanjutnya dilakukan perawatan," sambungnya. 

"Sampai saat ini, masih dilakukan pengawasan. Hal itu artinya masih dalam pengawasan penyidik Polda Kepri dan Polresta Barelang," urainya melanjutkan. 

Dibertitakan sebelumnya, Ustaz Abu Syahid Chaniago diserang oleh orang tidak dikenal ketika sedang mengisi ceramah di Masjid Baitusyakur di Batam pada 20 September 2021 lalu.

Saat sedang berceramah, tiba-tiba OTK yang belakangan diketahui berinisial H menyerang Ustaz Syahid dengan tangan kosong. Pelaku diamankan oleh jemaah dan dibawa ke Polresta Barelang.

BERITA TERKAIT