Jumat, 24 September 2021 10:50 WIB
Aktivis FPR Dipulangkan Polres Jakpus, Jangan Berkerumun Di Tengah Pandemi
Editor: Fitriawan Ginting
PMJ NEWS - Delapan aktivits dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) Nasional dalam rangkaian aksi Kampanye Global People's Summit on Food System & Hari Tani Nasional 2021 yang diamankan telah membuat perjanjian dan juga telah dipulangkan.
"Terhadap mereka yang kami amankan adalah rekan-rekan dari Front Perjuangan Rakyat (FPR) sejumlah 8 orang. Telah dilakukan pemeriksaan dan kami layani dengan baik sehingga mereka menyadari akan kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Untuk saat ini mereka telah kami pulangkan dengan dijemput oleh orangtuanya," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno, Jumat (24/9/2021).
Adanya peningkatan kegiatan masyarakat dalam rangka menyampaikan pendapat di muka umum tanpa izin/pemberitahuan kepada aparat berwenang yang berpotensi menimbulkan kerumunan, maka tindakan tegas kepolisian dilakukan. Jakarta sendiri masih dalam level 3 Covid-19. Ini dilakukan demi menjaga kesehatan bersama.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Omum, Pasal 6, menyebutkan, dalam penyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
Selain itu juga diatur dalam Inmendagri Nomor 43 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, Level 3, dan Level 2, melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.
Mengacu pada UU tersebut, Polres Metro Jakarta Pusat bertujuan untuk menegakkan protokol kesehatan Covid 19, agar masyarakat tetap terjaga kesehatannya.
"Oleh karena itu, yang kami lakukan mengacu kepada Adagium Salus Populi Suprema Lex Esto yaitu keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," tegas Setyo.