Rabu, 22 September 2021 19:02 WIB
Laporan Kasus Bikini Dinar Candy Dicabut, Polisi: Tetap Jadi Tersangka
Editor: Ferro Maulana
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Dinar Candy masih menjadi tersangka atas kasus dugaan pornografi. Meskipun pelapor telah mencabut laporannya.
"Masih tersangka dia," kata Yusri kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021).
Yusri melanjutkan, berkas perkara kasus pornografi Dinar Candy telah diserahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dikembalikan ke penyidik lantaran masih belum lengkap.
"Jadi tahap 1 awal sudah kami kirimkan ke JPU, kemudian kemarin sudah ada perubahan berkas. Ada beberapa kekurangan sesuai permintaan JPU, sudah kami lengkapi semuanya dan berkas sudah kami kirimkan kembali ke JPU," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mencabut laporannya terhadap Dinar Candy atas dugaan pornografi.
Pencabutan laporan tersebut dilakukan pasca keduanya sepakat untuk berdamai. Meskipun laporan telah dicabut, Dinar Candy memastikan dirinya tetap akan menjalani proses hukum yang berlaku.
"Yang penting aku tuh gini ya, damai dulu dengan PB SEMMI, karena dia yang menuntut saya, yang penting saya clear dulu sama kakak-kakak ini. Dan kalau masalah hukum ke depannya gimana, aku sih ya hadapin aja gitu, mau bagaimana pun aku tidak akan menghindar," pungkas Dinar, di Polda Metro Jaya, Selasa (21/9/2021).