logo-pmjnews.com

News

Sabtu, 18 September 2021 16:52 WIB

Polri: Butuh Bukti Kuat Tetapkan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Subang

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Yeni Lestari

Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat. (Foto: Instagram Polres Subang)
Olah TKP kasus pembunuhan ibu dan anak oleh anggota Polres Subang, Polda Jawa Barat. (Foto: Instagram Polres Subang)

PMJ NEWS - Polri masih menyelidiki kasus pembunuhan ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) di Subang, Jawa Barat. Polisi kini tengah mengumpulkan cukup bukti sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Ini masalah yang kompleks, untuk memunculkan tersangkanya harus melalui proses yang panjang," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Rusdi lantas menerangkan kasus ini telah diambil alih Bareskrim Polri dan pihaknya masih bekerja secara teliti untuk menemukan bukti secara ilmiah.

Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. (Foto : PMJ/Dok Polri).
Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono berikan keterangan. (Foto : PMJ/Dok Polri).

Dalam kesempatan tersebut, Rusdi berjanji akan menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan ini kepada publik secara detail jika penyidik telah menemukan tersangka.

"Tim masih bekerja, mudah-mudahan kedepan ada perkembangan secara positif. Ini semuanya masih berjalan. Nanti kalau sudah ada tersangkanya, pasti publik tahu," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, dua mayat perempuan, yakni ibu dan anak berinisial TH (55) dan AMR (23) ditemukan di dalam bagasi mobil mewah di Desa Cagak, Kabupaten Subang Jawa Barat, pada Rabu (18/8/2021) lalu.

Kedua mayat tersebut pertama kali ditemukan suami korban.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Hal tersebut sesuai dengan analisa dan pemeriksaan terhadap para saksi.

"Kasus tindak pidana pembunuhan berencana. Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan diduga tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP," terang Ramadhan, Jumat (17/9/2021).

"Yang mana penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yang dilakukan dari pemeriksaan terhadap saksi-saksi," jelasnya.

BERITA TERKAIT