logo-pmjnews.com

News

Jumat, 17 September 2021 16:50 WIB

Ingat! Warung di Jakarta Jual Rokok ke Anak Kecil Didenda 50 Juta Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Instagram).

PMJ NEWS - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan untuk menutup seluruh stiker dan juga baleho terkait iklan rokok. Terbaru, Wakil Gubernur Jakarta, Ahmad Riza Patria memberi peringatan kepada warung yang menjual rokok untuk anak di bawah umur akan didenda Rp50 juta. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

"Sudah ada Perdanya. Nanti bagi toko warung yang menjual rokok ke anak di bawah umur sudah aturan bakal didenda Rp50 juta. Rokok ada aturannya, ada Perda tidak boleh bagi anak-anak dan dibatasi tempatnya," jelas Riza, Jumat (17/9/2021).

"Iya, ini dalam rangka program Jakarta Bebas Rokok," sambungnya.

Riza juga menjelaskan, Jakarta tidak melarang warganya merokok, namun ada aturan dan tempatnya untuk para perokok.

"Jakarta Bebas Rokok bukan berarti dilarang merokok, tapi ada tempat tempat yang diatur bisa merokok," tegasnya.

Di Jakarta Barat sendiri telah melakukan penutupan stiker, poster hingga iklan produk rokok di seluruh toko kecil, toko swalayan kecil sampai dengan swalayan besar. Ini dilakukan dalam rangka program tersebut.

BERITA TERKAIT