test

Hukrim

Jumat, 17 September 2021 14:35 WIB

Terkait Dugaan Pemalsuan Bilyet Deposito, Dua Pegawai BNI Jadi Tersangka

Editor: Ferro Maulana

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Polri kembali menetapkan dua pegawai BNI cabang Makassar, Sulawesi Selatan sebagai tersangka.

Kedua pelaku saat ini berstatus tersangka terkait kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito seorang nasabah di Kantor Cabang BNI Makassar.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengungkapkan dua orang tersebut diduga membantu tersangka sebelumnya yaitu MBS melakukan aksi kejahatannya.

"Kita melakukan pengembangan kepada tersangka yang lain. Pada Rabu (15/9/2021) malam sudah kita lakukan penangkapan dan sudah tiba di Bareskrim, yang diduga turut serta atau membantu tersangka MBS dalam melakukan aksinya. Menyiapkan bilyet, rekening fiktif," jelas Helmi kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (17/9).

Helmi menyebut, salah satu tersangka itu yakni berinisial ST. Terhadap keduanya telah dilakukan penahanan.

"Sebanyak dua orang sudah diamankan dan ditahan," ucapnya.

Helmi menegaskan, bilyet giro yang diterbitkan MBS dipastikan palsu. Hal tersebut diketahui dari bahan kertas yang digunakan bukan merupakan produk BNI.

"Yang penting dari bahan kertasnya saja itu bukan produk dari BNI. Di situ ada nomor register, registernya pun tidak tercatat, tidak ada. Akhirnya bilyet itu bukan merupakan produk dari BNI," pungkasnya.

BERITA TERKAIT