test

Hukrim

Kamis, 16 September 2021 11:06 WIB

Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, Penyidik Periksa 8 Saksi Tambahan

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Polda Metro Jaya mengerahkan personil untuk penjagaan Lapas Tangerang pasca insiden kebakaran. (Foto: PMJ News/Istimewa).

PMJ NEWS - Penyidikan terkait dengan kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang pada Rabu (8/9/2021) lalu masih terus bergulir. Terkini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa 8 saksi tambahan.

"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Tubagus tidak merinci lebih lanjut terkait dengan identitas saksi yang diperiksa. Namun ia menyebut 6 orang merupakan petugas Lapas dan dua sisanya warga binaan yang selamat dari peristiwa naas tersebut.

"Karena masih perlu pendalaman lagi, (yang diperiksa) ada dari warga binaan dan petugas Lapas. Kapasitasnya masih saksi," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa sembilan orang saksi pada Selasa (14/9/2021) lalu. Sembilan orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha (TU). Kepala Bidang Administrasi (Kabid Adm), Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Kepala Sub Bagian Hukum (Kasubag Kum), Kepala Seksi (Kasie) Keamanan dan Kasie Perawatan serta dua warga binaan.

Kemudian dilanjutkan pada Rabu (15/9/2021) penyidik memeriksa dua orang saksi yang merupakan warga binaan selamat dari kebakaran yang menewaskan 48 orang.

Dalam penyidikan kasus kebakaran ini, polisi menemukan adanya unsur kelalaian dan kealpaan. Namun, sampai dengan saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Jika telah ditentukan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, Pasal 187, dan Pasal 188 KUHP terkait kesengajaan atau kealpaan yang mengakibatkan kebakaran.

BERITA TERKAIT