Kamis, 16 September 2021 10:45 WIB
Ingat! Sanksi Tegas Mutasi-Turun Pangkat Bagi Oknum Pungli di Samsat-Satpas
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan terdapat ancaman sanksi kepada oknum yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sanksi yang akan didapatkan yakni mutasi sampai penurunan pangkat melalui mekanimes sidang kode etik.
"Jelas memang ada mekanisme sidang disiplin atau sidang kode etik. (Sanksinya) bisa berupa mutasi, demosi (perubahan jabatan) sampai turun pangkat," kata Sambodo dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
"Kemudian memberikan punishment secara tegas bagi anggota yang kemudian terbukti melakukan pungli," tegasnya.
Sambodo menyebut, pemberian sanksi merupakan salah satu upaya guna mencegah adanya kegiatan pungli di lingkungan Samsat dan Satpas.
Sementara upaya lainnya yakni dengan melakukan peningkatan pengawasan melalui CCTV dan kotak pengaduan masyarakat, menuliskan keterangan semua layanan tidak dipungut biaya, serta mengedepankan sistem online sehingga interaksi antara petugas dan masyarakat dapat berkurang.
"Seperti melalui aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM, aplikasi SIONDEL dan SIGNAL untuk masyarakat yang ingin memperpanjang STNK. ETLE untuk penerapan tilang," pungkas Sambodo.