Rabu, 15 September 2021 12:20 WIB
Penyidik Evaluasi Bukti dan Keterangan Saksi Kebakaran Lapas Tangerang
Editor: Etty Kadriwaty
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota masih mengumpulkan dan mengevaluasi barang bukti serta keterangan saksi kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
"Kita evaluasi dulu. Alat bukti kan bukan hanya keterangan dari saksi tapi juga ada beberapa yang lain yang juga harus dilidik," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dikonfirmasi, Rabu (15/9/2021).
Lebih lanjut, Tubagus menyebut penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk membuat terang perkara tersebut.
"Hari ini ada dua orang yang diperiksa," jelasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (14/9/2021) kemarin, penyidik memeriksa 9 orang saksi terkait dengan kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang.
Ke-9 orang tersebut antara lain, Kalapas Kelas 1 Tangerang, Victor Teguh Prihartono, Kepala Tata Usaha, Kabid Administrasi, Kepala KPLP, Kasubbag Kum, Kasie Keamanan, serta Kasie Perawatan, dan dua warga binaan.
Dalam penyidikan ini, polisi menemukan adanya unsur pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.