test

Hukrim

Senin, 11 September 2023 16:24 WIB

Picu Kebakaran Kawasan Bromo, Pasangan Prewed Terancam Denda Rp1,5 Miliar

Editor: Hadi Ismanto

Kebakaran di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger. (Foto: PMJ News/BPBD Kabupaten Probolinggo)

PMJ NEWS - Pasangan kekasih yang diduga menyebabkan kebakaran lahan seluas 50 hektare di Bukit Teletubbies Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) terancam membayar denda sebesar Rp1,5 miliar.

Diketahui, dalam kasus kebakaran ini polisi telah menetapkan satu tersangka yakni Manajer Wedding Organizer berinisial AWEW (41). Pasalnya, aktivitas pemotretan tersebut juga menyalakan flare yang memicu kebakaran.

Kapolres Probolinggo, AKBP Wisnu Wardana mengatakan selain menyalakan flare AWEW juga tak mengantongi surat izin masuk kawasan konservasi.

"Satu orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana dikutip dari Instagram Polres Probolinggo, Jumat (8/9/2023).

Menurut Wisnu, tersangka disangkakan dengan Pasal 50 ayat 3 huruf D jo Pasal 78 ayat 4 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 50 ayat 2 huruf b Jo Pasal 78 ayat 5 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker menjadi UU dan atau Pasal 188 KUHP.

"Terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tukasnya.

BERITA TERKAIT