test

Hukrim

Selasa, 14 September 2021 10:35 WIB

PN Depok Vonis Hukuman Mati Untuk Tiga Gembong Narkoba

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi vonis majelis hakim. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyalahan narkotika jenis sabu. Ketiga terdakwa tersebut di antaranya Junaidi (30), Eko (25) dan Zulkarnain (25).

Duduk sebagai ketua majelis Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis mati itu sesuai dengn tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya juga dengan hukuman mati.

"Iya (vonis hukuman mati). Sama dengan tuntutan JPU. Yang divonis tiga orang," ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Depok, Ahmad Fadil kepada wartawan, Senin (13/9/2021)

Mendapat putusan seumur hidup, ketiga terdakwa hanya pasrah dan mengaku masih berpikir untuk mengajukan keberatan. "Mereka pikir-pikir selama tujuh hari, begitu juga dengan JPU, pikir-pikir tujuh hari," jelasnya.

Sebagai informasi, pengungkapan kasus ini bermula dari ditangkapnya seorang terdakwa bernama Edi oleh Satuan Narkoba Polres Metro Depok. Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti sabu seberat 44 kilogram di Kota Padang beberapa bulan lalu.

Polisi kemudian melakukanpengembangan, dan hasilnya diamankan ketiga terdakwa yaitu Junaidi, Zulkarnain dan Eko. Dari tangan ketiganya ditemukan barang bukti 258 kilogram sabu di Pekanbaru.

BERITA TERKAIT