logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 13 September 2021 22:01 WIB

Nekat Ambil Motor Warga Tambora, 2 Pemuda Ini Terancam Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Waspada Curanmor. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)
Waspada Curanmor. (Foto: Dok Net/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Dua orang pemuda di Tambora Jakarta Barat berinisial AT alias Ajat (32) yang merupakan warga Jalan Jamblang I Rt 12/03 duri Selatan Tambora Jakarta Barat dan HA alias AA (28) warga Jalan Pelita III Rt 05/04 Jatipulo Palmerah Jakarta Barat harus berurusan dengan polisi.

Keduanya nekat membawa kabur motor warga di Jalan Gg Gerindo V Rt 08/04 Duri Selatan Tambora Jakarta Barat pada Jumat (10/9/2021).

Atas kejadian tersebut korban Hery Lesmana kehilangan satu unit kendaraan jenis Honda Beat.

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang pemuda berinisial AT dan HA telah bermufakat jahat mengambil motor yang bukan miliknya.

Pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

"Kedua pemuda ini diamankan polisi setelah nekat membawa kabur motor dengan cara masuk kerumah korban melalui jendela lalu mengambil kunci motor korban " ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).

Faruk menjelaskan kejadian itu bermula pada hari Kamis (9/9/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB,  kedua pelaku bertemu di sekitar Jamblang I Jakarta Barat sambil membeli kopi dan ngobrol.

Selanjutnya, AT mengajak HA menemani membeli bensin motor di sekitar wilayah Gajah Mada Jakarta Barat. Setelah membeli bensin kemudian pulang kembali menuju tempat nongkrong semula.

"Timbul niat pelaku AT untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery Lesmana (korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,” kata Faruk.

Saat pelaku AT berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada di atas kulkas. Kemudian pelaku mengambilnya dan bergegas keluar melalui jendela rumah.

Lebih jauh Faruk menjelaskan setelah pelaku AT berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA.

Pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).
Pelaku pencurian yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News).

Faruk melanjutkan, untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan HA diberikan uang sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkannya ke Polsek Tambora. Berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian Tim Opsnal bergerak ke lokasi (TKP) sekaligus mengumpulkan bukti beserta keterangan saksi.

"Di lokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban," ujarnya

Kemudian tim berhasil mengamankan AT yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA.

"Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana.

BERITA TERKAIT