logo-pmjnews.com

Hukrim

Rabu, 7 Juli 2021 11:50 WIB

Sakit Hati Sering Diejek, Pemuda Ini Tega Bacok Tetangga Hingga Sekarat

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pembacokan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).
Ilustrasi kasus pembacokan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Hadi).

PMJ NEWS - Sungguh keji perbuatan pemuda ini terhadap tetangganya. Pria berinisial W dari Tuban ini nekat membacok tetangganya dengan sebilah senjata tajam jenis pedang.

Akibat bacokan tersebut, korban berinisial D (23) warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek terluka parah hingga sekarat dan langsung dilarikan ke rumah sakit. 

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat melihat korban tidur-tiduran di warung kopi. Usai membacok, pelaku langsung menyerahkan diri ke kantor polisi.

Kaur Bin Ops Reskrim Polres Tuban Iptu Riyanto membenarkan peristiwa pembacokan tersebut.

Menurut Riyanto, peristiwa pembacokan itu berawal dari pelaku Witono (27) yang memiliki dendam terhadap korban sekitar satu bulan lalu. Saat itu korban menuduh pelaku telah mengejeknya (bully).

Selain itu korban juga sempat mengancam akan membacok pelaku. Saat itu pelaku yang tidak berani melawan korban, selalu diejek korban dengan kata-kata hinaan.

“Katanya, kalau tidak berani lewat rumah korban pelaku diminta untuk pakai daster. Setelah lebih dari satu bulan, pelaku akhirnya berpikir untuk dapat melawan korban yang saat itu mengancamnya,” ujar Riyanto.   

Pada akhirnya, pelaku W membawa sebilah pedang yang dibeli online dan mendatangi korban untuk membunuh. Tepat di sebuah teras warung kopi, korban yang tengah tiduran dibacok bertubi-tubi oleh pelaku.

Beruntung korban yang bersimbah darah dapat melarikan diri. Meski begitu, korban luka cukup serius di beberapa bagian tubuhnya. 

"Pelaku sakit hati, sering diejek di depan umum. Katanya saya harus pakai rok kalau tidak berani lewat depan rumahnya. Akhirnya saya beli pedang dan melawan," sambungnya.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami luka serius dan kini dirawat di RSUD R Koesma Tuban.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara,” tutupnya.  

BERITA TERKAIT