Senin, 13 September 2021 17:35 WIB
Bikin Majelis Kasepuhan, Mantan Napi Teroris Ditangkap untuk Kedua Kali
Editor: Hadi Ismanto
Penulis: Yeni Lestari
PMJ NEWS - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri meringkus tiga tersangka teroris berinisial S dan MEK di Bekasi Utara serta SH di Petamburan, Jakarta Barat. Ketiganya ditangkap pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, Tim Densus 88 juga turut mengamankan satu mantan narapidana terorisme berinisial T alias AR.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan T alias AR sempat menjalani hukuman vonis selama 3,5 tahun terkait dengan aksi terorisme. Namun, penangkapan kedua kalinya ini tidak berkaitan dengan teroris.
"Bukan kaitannya dengan tindakan terorisme, karena dia sudah mendapatkan vonis. Tapi penangkapan T alias AR itu karena perbuatan baru setelah dia keluar atau menjalani hukuman," terang Ramadhan kepada wartawan di RS Polri, Senin (13/9/2021).
Ramadhan mengungkap pihaknya masih mendalami tindakan yang dilakukan T alias AR hingga ditangkap untuk kedua kali oleh tim Densus 88.
"Perbuatannya masih didalami dan bersama dengan salah satu anggota dewan syuro Jamaah Islamiyah (JI) serta bersama senior dan sepuh medmbentuk majelis kasepuhan, perkumpulan dengan senior termasuk Amir Para Wijayanto," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tiga dari empat orang yang ditangkap Densus 88 Anti-teror Polri di Bekasi Utara dan Petamburan telah ditetapkan sebagai tersangka terorisme. Masing-masing tersangka berinisial S, SH, dan MEK.
"Updatenya, status teroris sudah naik jadi tersangka," terang Ramadhan, Jumat (10/9/2021).